ISLAM LIVE – Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring sertifikasi halal selama Oktober hingga Desember 2026 untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha melaporkan kendala pelayanan, termasuk masalah pendaftaran dan penerbitan sertifikat menjelang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menegaskan, proses sertifikasi harus memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus tidak menyulitkan pelaku usaha.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Oleh karena itu, proses sertifikasi harus dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, serta tidak menyulitkan pelaku usaha maupun masyarakat,” ucap Maneger. Jakarta, (14/10/2026)
Posko ini menindaklanjuti kesepakatan Ombudsman RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aduan yang dapat disampaikan meliputi gangguan aplikasi SIHALAL, ketidakjelasan prosedur, kesulitan memperoleh pendampingan, dugaan permintaan imbalan di luar ketentuan, hingga keterlambatan penerbitan sertifikat.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengirimkan pengaduan melalui WhatsApp Keasistenan Utama VII di nomor 0811-909-3737 atau email team7@ombudsman.go.id.
Ombudsman menyatakan pengaduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendorong pelayanan yang transparan dan akuntabel.
