ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 597.860 data jemaah haji dalam daftar tunggu memerlukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dari jumlah tersebut, 416.147 data tercatat tidak padan.
Data tersebut menjadi perhatian Kemenhaj dalam memperkuat integrasi data kependudukan untuk melindungi hak jemaah, menjaga keadilan antrean, dan mencegah penyalahgunaan. Saat ini, sekitar 5,7 juta jemaah tercatat dalam daftar tunggu haji.
Penguatan kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.
“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Gus Irfan.
Untuk meningkatkan validitas data, Kemenhaj menekankan pentingnya keselarasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nomor porsi jemaah. Integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga diarahkan untuk memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga, sekaligus mencegah praktik jual beli porsi, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, dan kepemilikan porsi ganda.
Integrasi data tersebut diharapkan mendukung tata kelola haji yang lebih transparan dan tertib. Pelaksanaannya juga diarahkan agar sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, serta ketentuan pelindungan data pribadi.
