ISLAM LIVE – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penerbitan buku nikah pengganti mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, dengan mekanisme yang dibedakan antara dokumen rusak dan hilang.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi memaparkan bahwa pengurusan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan dan tidak dipungut biaya. “Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” kata Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Ia menjelaskan, untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa buku nikah yang rusak sebagai dokumen utama. Selain itu, pemohon perlu melengkapi KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Adapun bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, terdapat persyaratan tambahan berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. “Pemohon juga harus membawa KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru,” ujarnya.
Zayadi menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan kembali dilakukan melalui KUA tempat akad nikah, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus ke kantor lain di luar KUA tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah segera mengurus dokumen pengganti dengan melengkapi seluruh persyaratan. Hal ini agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Aturan ini menjadi dasar hukum sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan.
Bagi pasangan yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi, memahami lokasi pengurusan dan kelengkapan persyaratan menjadi hal penting. Dengan begitu, proses pengurusan dapat berjalan lebih mudah dan tidak perlu datang berulang kali.
