Buku Nikah Rusak dan Hilang Punya Mekanisme Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag

10 views
Kemenag menjelaskan cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang melalui KUA tempat akad nikah dilaksanakan, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.(Foto: Pexels)

ISLAM LIVE – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penerbitan buku nikah pengganti mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, dengan mekanisme yang dibedakan antara dokumen rusak dan hilang.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi memaparkan bahwa pengurusan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan dan tidak dipungut biaya. “Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” kata Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Ia menjelaskan, untuk buku nikah yang rusak, pemohon cukup membawa buku nikah yang rusak sebagai dokumen utama. Selain itu, pemohon perlu melengkapi KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.

Baca Juga:  BGN Evaluasi Layanan MBG Prasmanan, Uji Coba Digelar 5-16 Oktober

Adapun bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, terdapat persyaratan tambahan berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. “Pemohon juga harus membawa KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru,” ujarnya.

Zayadi menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan kembali dilakukan melalui KUA tempat akad nikah, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus ke kantor lain di luar KUA tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah segera mengurus dokumen pengganti dengan melengkapi seluruh persyaratan. Hal ini agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Aturan ini menjadi dasar hukum sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan.

Baca Juga:  STEPS-CoP Tawarkan Pendekatan Baru untuk Kompetensi Guru MI

Bagi pasangan yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi, memahami lokasi pengurusan dan kelengkapan persyaratan menjadi hal penting. Dengan begitu, proses pengurusan dapat berjalan lebih mudah dan tidak perlu datang berulang kali.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA