ISLAM LIVE – Melontar jamrah merupakan salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji. Jemaah melontarkan batu kerikil ke arah Jamrah Sughra, Wustha, dan Kubra dengan niat mengenai objek jamrah atau marma hingga kerikil masuk ke dalam lubang marma.
Melontar jamrah dilaksanakan pada hari Nahar dan hari-hari Tasyrik. Dalam Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, hukum melontar jamrah disebut wajib. Jemaah yang meninggalkan kewajiban tersebut dikenakan dam atau fidyah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tata caranya, kerikil yang dilempar harus mengenai marma dan masuk ke dalam lubang yang menjadi sasaran. Jemaah juga melontarkan kerikil satu per satu. Jika tujuh kerikil dilempar sekaligus, hal itu dihitung sebagai satu kali lontaran.
Pelaksanaan melontar juga harus mengikuti urutan yang benar, yakni dimulai dari Jamrah Sughra, kemudian Jamrah Wustha, dan Jamrah Kubra. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan jemaah ketika melaksanakan lontaran.
Untuk Jamrah Aqabah atau Jamrah Kubra pada 10 Dzulhijjah, waktu melontar dimulai setelah lewat tengah malam dan lebih utama dilakukan setelah matahari terbit. Namun, mengingat kepadatan jemaah pada waktu tersebut, panduan menganjurkan pelaksanaan lontaran mulai siang hari.
Sementara itu, melontar pada hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, menurut jumhur ulama dimulai setelah matahari tergelincir. Panduan juga mencatat pendapat Imam Rafi’i dan Imam Isnawi dari mazhab Syafi’i yang membolehkan melontar sebelum matahari tergelincir, dimulai sejak terbit fajar. Pendapat tersebut disebut dapat diamalkan meskipun sebagian ulama menilainya lemah.
Untuk menjaga keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban jemaah, pemerintah Arab Saudi mengatur jadwal waktu melontar. Jemaah dianjurkan mengikuti jadwal tersebut serta menghindari waktu-waktu yang dilarang. Adapun jemaah yang mengalami uzur syar’i dapat mengakhirkan lontaran atau mewakilkan kewajibannya kepada orang lain sesuai ketentuan dalam panduan manasik.
