ISLAM LIVE – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong agar rencana audit forensik tata kelola Keuangan Haji mencakup rekonsiliasi data jemaah, setoran, nilai manfaat, hingga realisasi layanan haji.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memperkuat pemahaman atas integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan Keuangan Haji.
“Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat,” kata Amri.
Menurutnya, data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, serta realisasi keberangkatan. Rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, maupun perubahan data yang tidak sah.
Selain aspek administrasi dan data jemaah, pemeriksaan juga perlu menguji ketepatgunaan nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat. Pengujian tersebut dapat mencakup formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, serta layanan yang diterima jemaah.
Layanan yang dimaksud antara lain penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Amri mengatakan hasil pemeriksaan juga perlu menjadi dasar untuk melihat keberlanjutan Keuangan Haji. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan kondisi aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, serta berbagai skenario risiko.
