ISLAM LIVE – Niat menjalankan ibadah umrah perlu disertai kesiapan, termasuk kehati-hatian dalam memilih penyelenggara perjalanan. Dalam perspektif Islam, sikap tersebut sejalan dengan prinsip tabayyun, yakni memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan yang dapat berdampak kepada diri sendiri maupun orang lain.
Prinsip tabayyun salah satunya ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6. Ayat tersebut memerintahkan orang beriman untuk memeriksa dan memastikan suatu berita sebelum mengambil tindakan agar tidak menimbulkan kerugian akibat informasi yang belum jelas kebenarannya.
Dalam konteks perjalanan umrah, prinsip tersebut dapat diterapkan sebelum calon jemaah mendaftarkan diri atau menyerahkan pembayaran kepada penyelenggara. Pemerintah mendefinisikan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai biro perjalanan wisata yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Penyelenggaraan perjalanan umrah sendiri mencakup pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah.
Karena itu, calon jemaah perlu memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pendaftaran. Informasi mengenai izin dan persyaratan PPIU menjadi bagian penting yang perlu diperiksa, termasuk identitas perusahaan, status perizinan, serta informasi penyelenggara melalui kanal pemerintah. Ketentuan pemerintah juga menempatkan aspek pelayanan dan perlindungan jemaah sebagai bagian dari penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Selain legalitas, calon jemaah perlu memahami dengan jelas paket perjalanan yang ditawarkan. Informasi mengenai biaya, jadwal keberangkatan, akomodasi, transportasi, serta layanan yang termasuk dalam paket sebaiknya diketahui sebelum pembayaran dilakukan. Dengan demikian, keputusan untuk memilih penyelenggara tidak hanya didasarkan pada promosi atau harga yang ditawarkan.
Sikap tabayyun juga berarti tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Calon jemaah dapat membandingkan informasi dari penyelenggara dengan sumber resmi pemerintah dan memastikan bahwa informasi yang diterima sesuai dengan dokumen atau ketentuan yang berlaku. Pemerintah sendiri menekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, dan perlindungan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Pada akhirnya, kehati-hatian dalam memilih travel bukan berarti mengurangi kepercayaan kepada penyelenggara, melainkan bagian dari ikhtiar sebelum menjalankan ibadah. Niat yang baik perlu disertai keputusan yang cermat agar perjalanan umrah dapat berlangsung sesuai ketentuan, sementara hak dan kepentingan jemaah tetap terlindungi.
