ISLAM LIVE – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Sibolga menyosialisasikan ketentuan pendaftaran jemaah haji reguler kepada perbankan di Kota Sibolga, Senin (21/9/2026). Sosialisasi dilakukan melalui kunjungan ke Bank Sumut Konvensional, Bank Sumut Syariah, dan Bank Syariah Indonesia.
Kegiatan tersebut membahas ketentuan pendaftaran jemaah haji reguler sebagaimana tercantum dalam Peraturan PMHU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Sosialisasi ditujukan untuk menyamakan pemahaman antara Kemenhaj dan pihak perbankan terkait mekanisme pendaftaran serta penyetoran biaya haji.
Kepala Kemenhaj Kota Sibolga Saprial Bahri, S.E., M.Si., mengatakan pemahaman yang sama antara Kemenhaj dan perbankan diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan dan mekanisme pendaftaran jemaah haji reguler. Sinergi yang baik antara Kementerian Haji dan Umrah dengan bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saprial.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha Zikri Akbar, S.Sos.I.; Penanggung Jawab (PIC) Siskohat Aditya Rahman Atmaja, S.E., M.Si.; Supervisor Siskohat Sohanda, S.Kom.I.; Supervisor Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nurliana Dewi Harahap; serta staf keuangan Maya Masyita Karnain Nst, S.Kom.
