RUU HPI Disorot, Perlindungan Pekerja Maritim dan Kewarganegaraan Jadi Perhatian

2 views
Andreas Hugo Pareira mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU HPI di Serang
Anggota Pansus RUU HPI Andreas Hugo Pareira mengikuti kunjungan kerja di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat 18 September 2026 (sumber: dpr.go.id)

ISLAM LIVE – Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI menyoroti belum adanya pengaturan khusus terkait perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor kemaritiman, menurutnya pekerjaan di sektor laut melibatkan hubungan hukum lintas negara.

 

“Salah satunya itu adalah di bidang kelautan, terutama pekerja migran kita di laut. Nah, ini yang belum memperoleh perlindungan dan ruang hukum yang melindungi mereka, pekerja-pekerja maritim kita,” ujar Anggota Pansus RUU HPI Andreas Hugo Pareira saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat (18/09/2026).

 

Selain pekerja migran, RUU ini  juga dinilai perlu memperhatikan kemungkinan perubahan aturan kewarganegaraan, termasuk wacana dwi kewarganegaraan terbatas.

Baca Juga:  Indonesia dan Australia Luncurkan Program KITA SEHAT hingga 2033

 

“Presiden sendiri sudah menyampaikan sedang dipikirkan berkaitan dengan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, undang-undang ini perlu juga memperhatikan perubahan di dalam undang-undang kewarganegaraan nanti,” katanya menambahi

 

Andreas menyebut RUU HPI diharapkan mengisi kekosongan hukum dalam hubungan keperdataan yang melibatkan unsur asing.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA