ISLAM LIVE – Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI menyoroti belum adanya pengaturan khusus terkait perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor kemaritiman, menurutnya pekerjaan di sektor laut melibatkan hubungan hukum lintas negara.
“Salah satunya itu adalah di bidang kelautan, terutama pekerja migran kita di laut. Nah, ini yang belum memperoleh perlindungan dan ruang hukum yang melindungi mereka, pekerja-pekerja maritim kita,” ujar Anggota Pansus RUU HPI Andreas Hugo Pareira saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat (18/09/2026).
Selain pekerja migran, RUU ini juga dinilai perlu memperhatikan kemungkinan perubahan aturan kewarganegaraan, termasuk wacana dwi kewarganegaraan terbatas.
“Presiden sendiri sudah menyampaikan sedang dipikirkan berkaitan dengan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, undang-undang ini perlu juga memperhatikan perubahan di dalam undang-undang kewarganegaraan nanti,” katanya menambahi
Andreas menyebut RUU HPI diharapkan mengisi kekosongan hukum dalam hubungan keperdataan yang melibatkan unsur asing.
