ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi mengungkap temuan sertifikat pembimbing ibadah haji dan umrah yang diduga tidak sah. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penguatan pengawasan terhadap kompetensi pembimbing guna mencegah kesalahan dalam pelaksanaan ibadah dan melindungi jemaah.
Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, mengatakan dalam sejumlah pengecekan ditemukan sertifikat dengan nomor seri yang tidak sinkron maupun diterbitkan oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan resmi. Kondisi tersebut berpotensi merugikan jemaah apabila digunakan oleh pembimbing yang tidak memenuhi standar kompetensi.
“Ada pembimbing yang karena tidak paham aturan terbaru, membawa jemaah memotong hewan di tempat yang dilarang hingga jemaah tertangkap oleh aparat keamanan (Askar). Ini sangat merugikan jemaah,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, hasil evaluasi juga menunjukkan masih ada pembimbing yang belum mengikuti perkembangan regulasi terbaru. Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan tersebut berisiko menimbulkan kekeliruan dalam membimbing jemaah, termasuk terkait pelaksanaan tanazul Mina maupun tata cara pembayaran dam.
Ia menegaskan sertifikat pembimbing ibadah hanya dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme resmi dan ditandatangani oleh rektor perguruan tinggi penyelenggara bersama Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah. Sementara pembimbing yang masih menggunakan sertifikat lama yang diterbitkan pada masa Kementerian Agama akan mengikuti mekanisme uji kompetensi ulang atau sertifikasi kembali agar datanya tersinkronisasi dalam sistem terbaru.
Melalui penguatan pengawasan tersebut, Kemenhaj Jambi berharap seluruh pembimbing ibadah yang mendampingi jemaah memiliki kompetensi sesuai standar sehingga pelayanan haji dan umrah dapat berlangsung lebih profesional, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
