ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 5–7 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman penyelenggara terhadap tata kelola layanan haji khusus dan umrah sesuai regulasi terbaru.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Sang Ratu, Kota Jambi, diikuti 20 peserta yang terdiri atas pimpinan dan perwakilan PIHK serta PPIU se-Provinsi Jambi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada calon jemaah haji khusus dan umrah.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para penyelenggara mengenai prosedur pendaftaran haji khusus, tata cara pembatalan, serta aturan teknis lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” ujar Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah serta Pelayanan Haji Kanwil Kemenhaj Jambi, H. Majdi.
Selama sosialisasi, peserta mendapatkan pembekalan mengenai prosedur pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji khusus, kebijakan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah, layanan keimigrasian serta penerbitan paspor, perlindungan jemaah dari kejahatan siber, hingga penguatan kesadaran hukum untuk mencegah tindak pidana dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Untuk memperkaya materi, Kemenhaj Jambi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, serta Kantor Imigrasi Jambi.
Dalam forum tersebut, peserta juga diajak memperkuat koordinasi antara pemerintah, PIHK, dan PPIU, mengoptimalkan pemanfaatan sistem layanan digital, serta meningkatkan sosialisasi regulasi kepada masyarakat sebagai upaya mendukung penyelenggaraan haji khusus dan umrah yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Majdi berharap seluruh penyelenggara semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kualitas pelayanan serta perlindungan bagi calon jemaah haji khusus dan umrah di Provinsi Jambi dapat terus ditingkatkan.
