ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah terungkap kasus travel umrah tidak berizin yang diduga merugikan jemaah hingga sekitar Rp9 miliar. Langkah tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 di Hotel Sang Ratu, Kota Jambi, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada 5–7 Agustus 2026 itu diikuti 20 peserta yang terdiri atas pimpinan dan perwakilan PIHK serta PPIU se-Provinsi Jambi. Sosialisasi digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara haji khusus dan perjalanan ibadah umrah.
“Kami kaget mengapa tidak ada komunikasi dengan kami tentang travel ini, ternyata setelah dicek, travel tersebut tidak terdaftar sama sekali baik di daerah maupun pusat,” ujar Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi Wahyudi Abdul Wahab.
Menurut Wahyudi, travel yang tidak memiliki izin tersebut berhasil merekrut jemaah dengan janji keberangkatan haji pada bulan Ramadan. Sebagian besar korban merupakan mantan pejabat di Provinsi Jambi, sementara kasus dugaan kerugian sekitar Rp9 miliar kini telah dilaporkan dan diproses secara pidana di Polda Jambi.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Kemenhaj telah menjalin kerja sama dengan Polri melalui pembentukan satuan tugas bersama. Di Jambi, satgas tersebut akan melakukan pemantauan terhadap travel yang beroperasi dan memastikan seluruh penyelenggara memiliki izin resmi sebelum menawarkan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, Wahyudi akan mempublikasikan daftar resmi travel umrah berizin melalui media sosial, aplikasi, dan situs web resmi agar masyarakat lebih mudah memverifikasi legalitas penyelenggara. Masyarakat juga diimbau berpedoman pada prinsip Lima Pasti, yakni pasti jadwal keberangkatan, jadwal pemulangan, akomodasi, jadwal kegiatan, dan visa.
Melalui penguatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, Wahyudi berharap praktik travel umrah ilegal dapat dicegah sehingga penyelenggaraan haji dan umrah di daerah berlangsung lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi jemaah.
