ISLAM LIVE – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah yang tengah disusun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan haji dan umrah, mulai dari integrasi layanan visa dan Nusuk, mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), hingga pengelolaan dokumen perjalanan.
Pembahasan substansi regulasi tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, Senin (13/7/2026). Selain mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji dan umrah, RPP juga dirancang untuk menjawab berbagai kebutuhan teknis agar penyelenggaraan layanan semakin efektif, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.
“RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah,” ujar Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana.
Menurut Rokhma, penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih komprehensif. Selain aspek layanan, regulasi juga akan mengatur pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah sehingga pengelolaannya menjadi lebih tertata.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, menambahkan bahwa penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif. Penyusunannya juga memperhatikan harmonisasi dengan berbagai peraturan yang telah berlaku agar implementasinya memiliki kepastian hukum.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga guna menyempurnakan substansi RPP. Sejumlah usulan yang mengemuka antara lain penguatan aspek perencanaan, optimalisasi sumber daya, serta penyusunan norma pengaturan yang jelas agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.
Melalui RPP tersebut, Kemenhaj berharap penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus mampu mendukung pelayanan yang semakin terintegrasi, efisien, dan berkualitas bagi jemaah Indonesia.
