ISLAM LIVE – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook menyeret nama Nadiem Anwar Makarim ke perhatian publik. Mantan Menteri Pendidikan itu dituntut 18 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan CDM Kemendikbudristek.
Di tengah situasi hukum yang menekan, Nadiem mendapat dukungan langsung dari sejumlah pengemudi ojek online yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kehadiran mereka menjadi perhatian usai sidang pembacaan tuntutan berlangsung hingga malam hari.
Seusai sidang, Nadiem terlihat menghampiri para pengemudi ojol. Ia memeluk dan merangkul mereka satu per satu sambil menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem sambil merangkul para sopir ojol itu usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5) malam.
Nadiem mengaku kehadiran para pengemudi ojol membuat dirinya merasa tidak sendiri. Ia menyebut para pendukung tersebut sebagai pasukan yang tetap berdiri di belakangnya saat menghadapi kasus besar yang kini bergulir di pengadilan.
Salah seorang pengemudi ojol yang hadir bahkan menyatakan dukungannya secara terbuka. Ia menyebut Nadiem sebagai sosok yang berjasa terhadap kehidupan ekonomi banyak pengemudi aplikasi transportasi daring di Indonesia.
“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ucap sopir yang mengenakan jaket khas platform ojol yang dibangun oleh Nadiem itu.
Setelah momen tersebut, Nadiem langsung meninggalkan pengadilan menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi. Informasi itu disampaikan langsung kepada para pendukung yang berada di lokasi persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun. Kerugian negara dalam kasus digitalisasi pendidikan disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa juga menyebut dugaan korupsi dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk Jurist Tan yang masih buron. Dugaan penerimaan uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia turut menjadi bagian dakwaan.*
