ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyusul masih adanya pengaduan masyarakat terkait perjalanan haji dan umrah. Hingga September 2026, tercatat 189 pengaduan dengan modus yang disebut relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah, mengatakan pengawasan dilakukan untuk melindungi hak jemaah, mencegah penyimpangan, memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan, serta menjaga mutu layanan.
“Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada,” ujar Ahmad Abdullah dalam Media Briefing “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah” di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yang dihimpun Kemenhaj, pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah tercatat sekitar 400 pada 2023 dan meningkat menjadi 500 pengaduan pada 2024. Sementara hingga September 2026, jumlah pengaduan yang tercatat mencapai 189 kasus.
Dari jumlah tersebut, Ahmad menyebut 74 pengaduan berasal dari perjalanan haji dan 93 pengaduan dari perjalanan umrah. Modus yang ditemukan relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan.
