ISLAM LIVE – Pemerintah menetapkan implementasi wajib halal mulai 18 Oktober 2026 dan menargetkan aturan teknis pendukung selesai paling lambat (11/10/2026). Ketentuan ini mencakup produk alat kesehatan kategori risiko A.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan hal tersebut dalam Forum Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta.
“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban. Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” tegas Dradjad.
Pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kementerian terkait menyiapkan Peraturan Kepala BPJPH untuk mengatur tahapan penerapan, pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK), serta penataan ketentuan barang gunaan.
Hingga kini, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan bagi 3,47 juta pelaku usaha, mencakup 14,68 juta produk. Pemerintah juga memperkuat program SEHATI untuk menyediakan sertifikasi halal gratis bagi UMK.
Pemerintah menyatakan evaluasi dan perbaikan atas agenda wajib halal 18 Oktober 2026 ini, akan dilakukan untuk memaksimalkan potensi sertifikasi halal sekaligus meminimalkan dampak yang muncul.
