ISLAM LIVE – Nama Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto pernah muncul dalam bursa calon Kapolri. Wacana tersebut menarik perhatian karena Suyudi saat ini memimpin BNN setelah sebelumnya berkarier panjang di Polri. Pada September 2025, ia bahkan sempat disebut sebagai salah satu kandidat pengganti Listyo Sigit Prabowo.
Jika suatu saat Suyudi benar-benar dipilih, perpindahan dari BNN ke kursi Kapolri akan membuka pertanyaan mengenai desain hubungan antarlembaga penegak hukum. Apakah langkah tersebut menjadi bentuk penguatan koordinasi pemberantasan narkotika, atau menunjukkan pola rotasi pejabat aktif Polri ke lembaga di luar struktur kepolisian?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan seluruh jabatan di luar Polri identik. MK menegaskan adanya persoalan hukum mengenai batas jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
Karena itu, wacana Suyudi sebagai Kapolri lebih tepat dibaca sebagai ujian konsistensi reformasi kelembagaan, bukan kesimpulan hukum atas putusan MK.
