ISLAM LIVE – Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin mengajak masyarakat melihat kasus kekerasan di lingkungan pesantren secara objektif. Menurutnya, kasus yang melibatkan oknum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh lembaga pesantren yang selama ini berperan membentuk karakter generasi bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Halaqah Pesantren Ramah Anak bersama ratusan pengasuh pondok pesantren di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Minggu (2/8/2026).
“Satu-dua kasus itu dilakukan oleh oknum, tetapi sayangnya kemudian digeneralisasi. Padahal pesantren secara kelembagaan tidak pernah mengajarkan hal tersebut. Pesantren justru menjadi tempat berseminya nilai-nilai keislaman yang menekankan akhlakul karimah, adab, dan kesopanan,” kata Hasanuddin Wahid, Sekretaris Jenderal DPP PKB, di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Minggu (2/8/2026).
Hasanuddin Wahid menilai tingginya kepercayaan masyarakat kepada pesantren menunjukkan bahwa lembaga pendidikan Islam tersebut tetap menjadi pilihan dalam membentuk akhlak dan karakter generasi muda. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pembenahan sistem perlindungan santri agar kepercayaan publik terus terjaga.
Dalam halaqah tersebut, para pengasuh pesantren juga memperoleh pembekalan mengenai pencegahan, deteksi dini, dan penanganan kasus kekerasan seksual. PKB turut menggagas mekanisme peer surveillance atau pengawasan antarpesantren sebagai bentuk kontrol internal.
“Pengawasan yang paling efektif adalah dari internal pesantren sendiri. Ketika para pengasuh rutin bertemu, berdialog, dan saling bertukar informasi mengenai isu bullying maupun kekerasan, maka akan terbentuk kontrol sosial yang kuat,” kata Hasanuddin Wahid, Sekretaris Jenderal DPP PKB, di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Minggu (2/8/2026).
Halaqah juga menghadirkan narasumber dari kepolisian dan Yayasan Koppatara untuk memberikan edukasi mengenai aspek hukum serta mekanisme penanganan kekerasan terhadap anak. Melalui program ini, PKB berharap semakin banyak pesantren menerapkan standar perlindungan anak sehingga mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
