ISLAM LIVE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat layanan pendampingan sertifikasi halal untuk membantu pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal 2026. Upaya ini dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT) yang menyediakan bimbingan teknis dan fasilitasi pemeriksaan halal.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, sertifikasi halal perlu menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menegaskan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar.
Salah satu UPT yang disiapkan adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang. Lembaga tersebut telah berstatus Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama dari BPJPH dan melayani kebutuhan industri kecil dan menengah sektor makanan dan minuman di Jawa Tengah.
Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman menyatakan pihaknya terus memperluas sosialisasi dan pendampingan. BBSPJPPI juga menargetkan peningkatan status menjadi LPH Utama pada 2027 untuk memperluas cakupan layanan.
Penguatan pendampingan ini diharapkan membantu pelaku industri memenuhi ketentuan halal sekaligus meningkatkan mutu dan daya saing produk.
