ISLAM LIVE – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga 2028. Kebijakan ini diambil menjelang pemberlakuan sejumlah kewajiban halal yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026, dengan alasan kesiapan ekosistem dan pelaku usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono dalam sosialisasi daring, Jumat (16/10/2026).
Perpanjangan hingga 17/10/2028 mencakup kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi usaha mikro dan kecil. Sejumlah kategori lain, termasuk kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, serta produk kimiawi dan rekayasa genetik, juga mendapat penyesuaian jadwal.
Sementara itu, kewajiban halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan tertentu, serta produk impor dalam kategori yang disebutkan pemerintah, mulai berlaku 18/102028.
pemerintah menyatakan penyesuaian ini bertujuan memberi ruang persiapan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga perlindungan konsumen dan daya saing industri halal nasional. Namun, perubahan jadwal tersebut juga menunjukkan bahwa kesiapan ekosistem masih menjadi tantangan dalam penerapan kewajiban halal.
