ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memulai rangkaian pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Entry Meeting Pemeriksaan Semester II Tahun 2026 di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat bersama Tim Pemeriksa BPK RI serta jajaran Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kemenhaj.
Pemeriksaan Semester II Tahun 2026 mencakup dua objek utama, yakni pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M dan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun yang sama.
Kedua pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji. Melalui pemeriksaan ini, aspek kepatuhan dalam pengelolaan keuangan serta efektivitas penyelenggaraan haji menjadi perhatian BPK RI.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho mengatakan pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
“Bagi kami, audit BPK RI bukan sekadar formalitas, melainkan sarana evaluasi berkelanjutan untuk menyempurnakan tata kelola keuangan sekaligus meningkatkan mutu layanan kepada jemaah,” ujar Teguh dalam sambutannya.
Kemenhaj menyatakan akan memberikan pendampingan serta penjelasan selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan terhadap penyelenggaraan haji yang menjadi objek pemeriksaan.
