ISLAM LIVE – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum dan bukan bentuk keistimewaan.
“Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya,”
jelas Yusril setelah mendapat klarifikasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait status mantan terpidana perkara kekerasan seksual di Jombang itu, Jakarta, Kamis, (24/09/2026)
Yusril menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi syarat.
“Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
