ISLAM LIVE – Kementerian Keuangan menegaskan tiga prioritas untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel di tengah pertumbuhan ekonomi digital serta perdagangan aset kripto. Fokus kebijakan mencakup kemudahan kepatuhan pajak, kejelasan kewenangan antarlembaga, dan penguatan pertukaran informasi lintas negara.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan prioritas tersebut dalam seminar internasional Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 23 juta akun.
Prioritas pertama ialah menyederhanakan kepatuhan melalui kejelasan kewajiban, kemudahan pembayaran, dan layanan bantuan bagi wajib pajak. Kedua, memperjelas kewenangan serta akuntabilitas lembaga terkait perpajakan, sistem pembayaran, dan pengawasan perdagangan aset kripto.
Ketiga, pemerintah mendorong pertukaran informasi internasional melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan OECD, disertai koordinasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemenkeu juga menekankan bahwa penerimaan pajak digunakan untuk membiayai layanan publik dan kemaslahatan masyarakat.
“Perpajakan yang adil sangat penting untuk membangun kepercayaan publik, mendukung pembangunan nasional, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Nurkholisoh.
