ISLAM LIVE – Wacana pemberian label non-halal pada rokok dan vape masih menjadi perdebatan menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama MTCN sebelumnya mendesak BPJPH memberikan keterangan non-halal pada produk tersebut.
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Fajri Romadhon menyatakan, “Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu: rokok adalah haram”.
Sementara itu, Ketua Bidang Halal MUI KH Masyhuril Khamis menjelaskan bahwa rokok bukan kategori makanan dan minuman. Menurutnya, persoalan rokok berkaitan dengan dampak bahaya terhadap kesehatan, sedangkan label ini berkaitan dengan status bahan dan proses produksi.
“Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah regulasi kesehatan, seperti peringatan bahaya, pembatasan iklan, dan kawasan tanpa rokok, bukan label non-halal,” ujar Kiai Masyhuril kepada Republika, Selasa (29/09/2026).
BPJPH menyatakan penetapan status rokok dan vape masih mengikuti mekanisme fatwa MUI. Direktur Registrasi Halal BPJPH Muhammad Djamaluddin mengatakan keputusan final diperlukan sebelum status halal atau non-halal diterbitkan.
