ISLAM LIVE – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menempuh upaya hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara Chromebook.
“Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya,” kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2/7/2026.
Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk langkah jaksa penuntut umum dalam menjalankan tugasnya serta putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.
Di sisi lain, menurut Yusril, Nadiem sebagai terdakwa juga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak menerima putusan tersebut.
“Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dia menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30/6/2026.
