ISLAM LIVE – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta aparat penegak hukum (APH) di Jawa Timur menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP baru secara konkret dengan mengedepankan keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Jika ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, yang dimenangkan keadilan. Itulah yang muncul dalam KUHP hari ini,” ujar Wayan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI bersama Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan BNN Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (17/09/2026).
Wayan juga menyoroti Pasal 54 KUHP terkait pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Ia meminta aparat berhati-hati dalam memidanakan seseorang dan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta HAM.
Selain itu, Wayan mendorong penerapan restorative justice secara maksimal sesuai ketentuan. Dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, ia juga mempertanyakan penggunaan CCTV dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kita ingin mendapatkan laporan sejauh mana hal ini sudah dilaksanakan. Ini perlu supaya kami yakin nanti ketika RUU ini disahkan, perampasan aset, pasal-pasal sejenis ini sudah dipahami dan dilaksanakan secara konkret,” pungkasnya.
