ISLAM LIVE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Dugaan tersebut ditemukan selain kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh saudara SUD dan saudara LAZ,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini meminta pengumpulan uang sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Lebaran 2025. Penyidik juga menduga Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat mengumpulkan uang dari sejumlah proyek untuk kepentingan Lalu Ahmad.
“Kemudian, SUD memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang Rp250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui driver-nya, memberikan Rp100 juta kepada SUD,” ujar Achmad Taufik.
Menurut KPK, uang tersebut diduga digunakan Lalu Ahmad untuk membeli tanah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
Selain dugaan gratifikasi, KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp10,8 miliar dari pengaturan proyek serta suap senilai Rp1,6 miliar dari Alvonsus dalam bentuk uang dan barang.
