ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan indikasi permasalahan pada enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi haji reguler yang tengah didalami di Jawa Timur. Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian data atau dokumen serta indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026. Pemeriksaan terbaru dilakukan pada 14–18 September 2026 dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan,” ujar Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, selaku ketua tim pemeriksaan di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Gaos, tim melakukan pencocokan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kesesuaian data dalam enam permohonan pelimpahan tersebut. Dari pendalaman sementara, ditemukan indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar serta indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi.
Sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kemenhaj di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah.
Pemeriksaan juga dilakukan dengan mengonfirmasi data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, serta keterangan para pihak. Di antaranya melalui pemeriksaan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan. Sejumlah pihak lainnya masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan, sementara terdapat pihak yang belum dapat dihubungi.
Gaos menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
