ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Utara memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai instrumen pencegahan praktik korupsi sekaligus penguatan tata kelola pelayanan publik. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta memahami ketentuan gratifikasi, menolak pemberian yang bertentangan dengan aturan, serta melaporkan indikasi pelanggaran.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara Alfian saat menjadi pembina apel rutin Senin pagi yang diikuti seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara, Senin (3/8/2026).
“Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab tim UPG, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh ASN. Integritas harus menjadi budaya kerja sehingga setiap insan Kementerian Haji dan Umrah mampu memberikan pelayanan yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Alfian.
Alfian meminta pegawai tidak ragu menolak gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, pegawai diminta segera melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Alfian, pemahaman terhadap ketentuan dan mekanisme pengendalian gratifikasi diperlukan agar setiap pegawai mampu mengambil sikap yang tepat ketika menghadapi pemberian yang berpotensi melanggar aturan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
