ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola agar proses keberangkatan jemaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.
Kebijakan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Kementerian melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Dahnil.
Dahnil menjelaskan, penghapusan mekanisme tersebut bertujuan menutup celah penyimpangan dalam proses keberangkatan jemaah. Evaluasi yang dilakukan Kemenhaj menemukan adanya praktik penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara yang memanfaatkan pembatalan keberangkatan jemaah untuk mengganti dengan jemaah lain di luar nomor urut porsi.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih adil bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan ruang bagi praktik manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus.
Dahnil menegaskan, pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah. Reformasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan.
Melalui kebijakan ini, Dahnil berharap seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjamin hak setiap jemaah secara adil. Kementerian juga menegaskan komitmennya untuk terus menutup berbagai celah penyimpangan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus.
