ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Bali meminta seluruh penyelenggara haji di daerah tersebut, baik reguler maupun khusus, mengutamakan pelayanan dan tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan jemaah.
Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Kanwil Kemenhaj Bali, H. Muhammad Nasihuddin, saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Pedoman Pendaftaran, Pembatalan, dan Pelunasan Haji Khusus di Quest San Hotel Denpasar, Senin (13/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Provinsi Bali.
Nasihuddin mengingatkan bahwa ibadah haji merupakan cita-cita banyak masyarakat. Sebagian jemaah bahkan rela menjual harta yang dimiliki agar dapat mendaftar dan berangkat menunaikan ibadah haji.
“Tidak dapat kami bayangkan niatan suci itu harus dibalas dengan pelayanan kita yang main-main, niatan yang tidak suci dari para penyelenggara haji seperti kita para PPIU, PIHK atau bahkan Kemenhaj,” tegas Nasihuddin.
Menurutnya, orientasi bisnis dan finansial merupakan hal yang wajar dalam keberadaan PPIU dan PIHK. Namun, orientasi tersebut tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan jemaah.
Nasihuddin menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan yang dilandasi ketulusan. Ia mengatakan keberkahan dari pelayanan kepada jemaah memiliki nilai yang lebih besar daripada sekadar keuntungan finansial.
