ISLAM LIVE – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027.
Materi tersebut akan diinsersikan ke dalam kurikulum yang telah berlaku.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/07/2026).
Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar.
Program itu juga mencakup jenjang SMP dan SMA.
Menurut Romo Muhammad Syafi’i, pembelajaran berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik.
Tujuannya agar mereka tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ.
Peserta didik juga akan dibekali pemahaman untuk menghindari pengaruh budaya tersebut.
“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelasnya.
Materi pembelajaran juga menjelaskan berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat.
Materi itu juga memuat perkembangan yang terjadi di tingkat internasional.
Pemerintah berharap peserta didik memiliki pemahaman yang memadai.
Dengan begitu, mereka dapat menyikapi persoalan tersebut secara tepat.
“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” Pungkas Romo.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Peraturan itu menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Pratikno.
