ISLAM LIVE – Kartu Nikah Digital yang disediakan Kementerian Agama (Kemenag) memiliki sejumlah manfaat bagi pasangan suami-istri, salah satunya dilengkapi kode QR untuk verifikasi data pernikahan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan kartu tersebut dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). “Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” kata Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Manfaat pertama, dokumen lebih praktis karena bisa disimpan di ponsel atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga mudah dibawa. Manfaat kedua, kartu dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan.
Manfaat ketiga, kode QR yang terhubung dengan Simkah Web membantu proses verifikasi data. Fitur ini dapat mengurangi risiko pemalsuan dokumen sekaligus mendukung kebutuhan administrasi.
Masyarakat yang telah terdaftar di Simkah dapat mengunduh kartu melalui laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Caranya, buka laman tersebut, pilih menu “Masuk/Daftar”, lalu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Setelah itu, pilih menu “Kartu Nikah Digital” dan unduh kartu untuk disimpan secara digital atau dicetak. Layanan ini terutama memudahkan masyarakat yang sebelumnya telah mendaftarkan pernikahan secara daring melalui Simkah.
Bagi pasangan yang belum memiliki akun, pengajuan tetap dapat dilakukan melalui KUA tempat akad nikah berlangsung. “Bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, silakan membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp. Dengan demikian, buku nikah asli tetap diperlukan dalam proses pengajuan melalui KUA bagi masyarakat yang belum mempunyai akun Simkah.
Zayadi menegaskan digitalisasi layanan administrasi pernikahan bertujuan memberikan kemudahan yang nyata. “Layanan yang diberikan kepada masyarakat harus memudahkan dan memberikan dampak nyata,” pungkasnya. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya Kemenag memperluas akses administrasi pernikahan berbasis digital.
