ISLAM LIVE – Kementerian Agama mengingatkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Direktur Pesantren Kemenag menegaskan seluruh proses bantuan tidak dipungut biaya .
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan,” kata Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag, di Jakarta, Selasa (1/9/2026) .
Basnang meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu ataupun meminta sejumlah uang dalam proses pengajuan dan pencairan. Ia juga mengimbau agar calon penerima bantuan memperoleh informasi hanya melalui saluran resmi Kementerian Agama, Kantor Wilayah, maupun Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota .
Kemenag telah menyampaikan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan program bantuan tersebut. Jajaran di daerah diminta segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan .
Program bantuan terdiri atas tiga jenis, yaitu Bantuan Kemitraan senilai Rp100 juta, Bantuan Halaqah sebesar Rp50 juta, serta Bantuan Prasarana senilai Rp100 juta. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 4 September 2026 melalui platform SIMBA dan SIKAP .
Basnang juga meminta Kanwil Kemenag Provinsi serta Kankemenag Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi resmi mengenai program tersebut kepada seluruh pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing .
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.
