ISLAM LIVE – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mendorong penguatan penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Ia menyebut sekitar 30 entitas korporasi sedang diproses karena terindikasi melanggar.
“Yang pertama, kalau kategori perusahaan kawasan hutannya ini adalah kategori ringan atau kategori sedang, maka ada ketentuan yang namanya tindak administrasi,” ujar Riyono di Jakarta, 02-09-2026 dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Ia menyebut PNBP dari denda administratif sektor kehutanan pada 2025 mencapai hampir Rp1,5 triliun. Namun, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan negara.
“Dan kita minta bukan hanya PNBP, karena sanksi selama ini mereka enggak ada sanksi administrasi yang kemudian harus mengeluarkan biaya untuk rehabilitasi kawasan hutan yang sudah rusak, sekarang ada,” tegasnya.
Riyono juga mendorong pelibatan masyarakat, penyelesaian One Map Policy, pemetaan kawasan rawan, dan peningkatan pengawasan.
“Ini 2026 dan nanti puncaknya ini belum puncak teman-teman, ini puncaknya 2027.” Tuturnya
