ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung adil, transparan, serta sesuai nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap tata kelola haji khusus. Evaluasi menemukan adanya celah yang memungkinkan penggantian jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dahnil, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan berangkat, sementara jemaah lain yang belum waktunya dapat memperoleh kesempatan melalui mekanisme penggantian.
Karena itu, Kemenhaj memastikan tidak ada lagi mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Apabila terdapat jemaah yang telah melunasi biaya namun membatalkan atau menunda keberangkatan, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jemaah pilihan PIHK, melainkan mengikuti urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
