ISLAM LIVE – Legalitas penggunaan kekuatan atas nama bela diri preemptif tetap menjadi persoalan penting dalam hukum internasional. Dalam kasus yang dikaitkan dengan Uni Emirat Arab (UEA) dan Aden, Yaman, klaim mengenai serangan udara pada 7–8/10/2026 masih memerlukan konfirmasi independen.
Laporan Al Jazeera pada 7/10/2026 justru memberitakan serangan rudal Houthi terhadap Bandara Internasional Aden. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri UEA pada 9 /10/2026 mengecam serangan Houthi terhadap bandara dan pesawat di Arab Saudi.
Secara hukum, Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak bela diri apabila terjadi serangan bersenjata. Adapun Doktrin Caroline menetapkan standar ketat bagi pembenaran bela diri antisipatif: kebutuhan harus bersifat segera dan mendesak, tanpa pilihan cara lain atau waktu untuk mempertimbangkan alternatif.
Karena itu, klaim ancaman yang akan terjadi tidak otomatis membenarkan penggunaan kekuatan. Penilaiannya membutuhkan bukti tentang kedaruratan ancaman, kebutuhan tindakan, proporsionalitas, serta dasar hukum operasi. Tanpa konfirmasi atas peristiwa dan bukti yang mendasarinya, legalitas serangan yang dituduhkan kepada UEA belum dapat disimpulkan.
