ISLAM LIVE – Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyoroti pentingnya peningkatan mutu pendidikan di pesantren. Salah satu aspek yang dinilai perlu diperkuat adalah kualitas dan kompetensi guru atau pembimbing pesantren, termasuk melalui sertifikasi.
“Guru atau pembimbing harus memiliki sertifikasi agar pelajaran yang diberikan kepada para santri sesuai dengan harapan pemerintah maupun orang tua,” kata Abdul Wachid, Anggota Komisi VIII DPR RI, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Menurut Abdul, peningkatan kompetensi tenaga pendidik menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembelajaran di pesantren berjalan sesuai standar yang diharapkan.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan kurikulum yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. Kurikulum diperlukan agar proses pembelajaran memiliki standar lebih terarah.
Selain itu, kurikulum dinilai mendukung pengukuran kualitas lulusan berdasarkan pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki. Dengan demikian, mutu lulusan pesantren dapat diukur secara lebih jelas.
Dorongan peningkatan mutu itu disampaikan di tengah upaya Komisi VIII DPR RI memperkuat kelembagaan pesantren. Komisi VIII mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai keberadaan Ditjen Pesantren penting untuk meningkatkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pesantren. “Kita berharap dengan adanya Ditjen Pesantren, pondok pesantren di daerah akan lebih diperhatikan oleh Kemenag. Pengelolaannya juga dapat ditingkatkan, terutama dari sisi kesejahteraan tenaga pendidik, fasilitas, dan bantuan lainnya,” ujarnya.
Selain dukungan anggaran dan fasilitas, Singgih menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pesantren. Tata kelola yang baik dinilai akan menentukan kualitas pendidikan dan lulusan pesantren.
Ia berharap penguatan pengelolaan pesantren berkontribusi menyiapkan sumber daya manusia berkualitas. Hal itu dinilai penting untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.
Dengan penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pendidik, dan kurikulum yang jelas, mutu pendidikan pesantren diharapkan semakin terarah. Langkah itu juga diarahkan agar kebutuhan pesantren di daerah mendapat perhatian lebih besar.
