ISLAM LIVE – Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tata kelola keuangan BNPB. Ia menilai pengawasan perlu diperkuat agar anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,”
tegas Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam menanggapi dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK dilaporkan melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP kebencanaan. Barang bukti yang dilaporkan disita meliputi uang Rp3,3 miliar, emas, dan aset kripto senilai sekitar Rp1 miliar.
Abdullah juga meminta KPK menelusuri dugaan penyimpangan yang disebut berlangsung sejak 2022, termasuk kemungkinan konflik kepentingan dalam pengadaan. Ia mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi sektor kebencanaan.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana bencana harus diusut karena berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan warga terdampak, termasuk masyarakat yang menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
