ISLAM LIVE – Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut peraturan daerah (Perda) yang mengizinkan pembakaran lahan memunculkan pertanyaan tentang prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut dinilai perlu disertai penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi serta solusi nyata bagi petani kecil.
Pada 16/09/2026, Prabowo memerintahkan Menteri Dalam Negeri mencabut aturan daerah terkait pembakaran lahan. Dua hari kemudian, ia menolak penggunaan kearifan lokal sebagai alasan pembakaran.
Namun, Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa larangan pembakaran perlu memperhatikan kearifan lokal. Ketentuan ini menjadi dasar perdebatan mengenai hubungan antara peraturan daerah dan undang-undang nasional.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman P., pada 2/10/2026 menegaskan, “Presiden gagal menerjemahkan perbedaan antara pembakar dan peladang.” Ia menyebut masyarakat lokal tidak berladang di lahan gambut.
Sementara itu, WALHI Nasional menyoroti penegakan hukum terhadap korporasi. Data yang dikutip dari analisis Counterpoint.id/Auriga Nusantara mencatat lebih dari 121.000 titik panas di Kalimantan pada 1–21 Agustus 2026. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi silang dengan data resmi.
Kebijakan pencabutan Perda karhutla karena itu perlu diikuti evaluasi sumber kebakaran, akuntabilitas perusahaan, dan dukungan teknologi pengolahan lahan yang terjangkau bagi petani.
