Kemenag Sediakan Kartu Nikah Digital dengan Fitur Kode QR

33 views
Ilustrasi - Kemenag menyediakan Kartu Nikah Digital melalui Simkah. Simak cara mengunduh kartu, persyaratan bagi yang belum punya akun, serta manfaat kode QR untuk verifikasi pernikahan.(Sumber: Kemenag)

ISLAM LIVE – Kartu Nikah Digital yang disediakan Kementerian Agama (Kemenag) memiliki sejumlah manfaat bagi pasangan suami-istri, salah satunya dilengkapi kode QR untuk verifikasi data pernikahan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan kartu tersebut dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). “Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” kata Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Manfaat pertama, dokumen lebih praktis karena bisa disimpan di ponsel atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga mudah dibawa. Manfaat kedua, kartu dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan.

Baca Juga:  Ekosistem Ekonomi Lokal Terbentuk di MTQ Nasional XXXI Semarang

Manfaat ketiga, kode QR yang terhubung dengan Simkah Web membantu proses verifikasi data. Fitur ini dapat mengurangi risiko pemalsuan dokumen sekaligus mendukung kebutuhan administrasi.

Masyarakat yang telah terdaftar di Simkah dapat mengunduh kartu melalui laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Caranya, buka laman tersebut, pilih menu “Masuk/Daftar”, lalu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

Setelah itu, pilih menu “Kartu Nikah Digital” dan unduh kartu untuk disimpan secara digital atau dicetak. Layanan ini terutama memudahkan masyarakat yang sebelumnya telah mendaftarkan pernikahan secara daring melalui Simkah.

Bagi pasangan yang belum memiliki akun, pengajuan tetap dapat dilakukan melalui KUA tempat akad nikah berlangsung. “Bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, silakan membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga:  Festival Film Santri 2026 Hadirkan Kompetisi Kritik Film untuk Santri

Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp. Dengan demikian, buku nikah asli tetap diperlukan dalam proses pengajuan melalui KUA bagi masyarakat yang belum mempunyai akun Simkah.

Zayadi menegaskan digitalisasi layanan administrasi pernikahan bertujuan memberikan kemudahan yang nyata. “Layanan yang diberikan kepada masyarakat harus memudahkan dan memberikan dampak nyata,” pungkasnya. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya Kemenag memperluas akses administrasi pernikahan berbasis digital.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA