ISLAM LIVE- Tulisan kali ini, saya masih bercengkrama dengan tokoh yang sama. Supaya, hunting kedalaman gagasan dan susunan diksinya bisa dipahami secara syumul dan ihatoh.
Dalam Fasl al-Maqal, sebetulnya Ibn Rusyd tidak ‘memaksakan’ diri untuk berusaha mempertemukan filsafat dan agama dalam pengertian abstrak. Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana aktivitas filosofis memperoleh legitimasi dalam framework syariat. Karena itu, pembahasan awal Fasl al-Maqal dapat dibaca sebagai upaya menjawab persoalan fikih.
Dengan mengemukakan istifham seputar dirkursus ini, seperti: bagaimana hukum melakukan filsafat? Dari sini Ibn Rusyd kemudian membangun argumentasi bahwa aktivitas filosofis bukan hanya sesuatu yang diperbolehkan, tetapi dapat mencapai status wajib ketika syarat-syaratnya terpenuhi.
Namun, terlebih dahulu, istilah “filsafat” yang digunakan Ibn Rusyd perlu dipahami secara tepat. Yang dimaksud bukan sekadar aktivitas spekulasi bebas dan permainan retorika saja, melainkan pandangan terhadap realitas melalui metode qiyas.
Filsafat sebagai aktivitas (fi‘l) berarti melakukan penyelidikan terhadap al-mawjudat dengan perangkat penalaran yang memungkinkan seseorang bergerak dari sesuatu yang belum diketahui menuju sesuatu yang diketahui. Dalam konteks ini, Ibn Rusyd memberikan tempat khusus kepada qiyas burhani atau silogisme demonstratif. Ia membedakannya dari istiqra’ yang bergerak dari partikular menuju universal dan tamsil yang bekerja melalui analogi. Dengan demikian, filsafat dalam pengertian yang dimaksud Ibn Rusyd memiliki koridor metodologis yang jelas.
Kewajiban tersebut semakin kuat karena objek filsafat adalah al-mawjudat, yakni segala sesuatu yang ada. Syariat, menurut pembacaan Ibn Rusyd, tidak hanya membolehkan manusia memperhatikan realitas, tetapi juga mendorongnya untuk melakukan pandangan terhadap realitas tersebut secara mendalam dan terfokus. Karena itu, kesempurnaan penyelidikan tidak cukup hanya dengan menggunakan metode yang tepat (atamm al-nazar), tetapi juga menuntut penggunaan bentuk-bentuk qiyas yang paling sempurna (atamm anwa‘ al-qiyas).
Pada konteks ini, pembahasan Ibn Rusyd beralih kepada prinsip penting dalam kegiatan ilmiah: penelitian terhadap realitas tidak dapat dilakukan secara serampangan. Al-fa’al ‘an al-mawjudat harus dilakukan secara bertahap, satu demi satu. Pemahaman terhadap wujud, sifat-sifatnya, dan konsekuensi ontologisnya membutuhkan proses penyelidikan yang sistematis. Bahkan dalam ilmu-ilmu teoritis seperti matematika, seseorang tidak mungkin membangun seluruh pengetahuan dari titik nol. Pengetahuan yang dimiliki generasi sebelumnya menjadi pijakan bagi pengembangan pengetahuan berikutnya. Karena, sintesis dari pengetahuan-pengetahuan sebelumnya, akan menghasilkan novelty jika diolah dan dianalisa dengan cermat dan mengedepankan independensi pikiran personal.
Seandainya seseorang harus menemukan sendiri seluruh pengetahuan tentang geometri, ukuran benda langit, dan berbagai persoalan astronomis tanpa memanfaatkan pengetahuan yang telah dikembangkan sebelumnya, tugas tersebut hampir mustahil dilakukan.
Pengetahuan ilmiah lahir melalui akumulasi, koreksi, dan pengembangan terhadap capaian generasi terdahulu. Bahkan ketika suatu klaim hendak diterima, ia tetap harus diuji melalui burhan, bukan diterima hanya karena dikemukakan oleh otoritas tertentu saja.
Prinsip ini bahkan berlaku lebih kuat dalam ilmu-ilmu keagamaan, khususnya fikih dan usul fikih. Ibn Rusyd menegaskan bahwa ilmu-ilmu tersebut juga berkembang melalui proses panjang yang melibatkan perdebatan, penalaran, dan kontribusi para pendahulu. Karena itu, seseorang yang hendak membangun teori fikih secara mandiri tanpa mengetahui argumen dan perkembangan pemikiran para ulama sebelumnya, justru mengabaikan mekanisme pembentukan ilmu itu sendiri. Hal yang sama berlaku dalam ilmu-ilmu praktis: keterampilan membangun rumah, berkuda, bahasa, retorika, dan berbagai keahlian lainnya juga berkembang melalui pewarisan dan pengembangan pengetahuan.
Dari sini, tampak bahwa penghargaan terhadap tradisi tidak berarti menerima seluruh warisan masa lalu secara dogmatis. Ibn Rusyd justru mendorong agar karya-karya para pendahulu dibaca kembali, diteliti, ditafsirkan ulang, lalu dipilah antara yang dapat dipertahankan dan yang harus dikritisi. Dengan demikian, tradisi menjadi titik berangkat bagi penelitian, bukan penghalang bagi kebaruan. Kesimpulan yang muncul ialah bahwa penelitian terhadap karya para pendahulu, selama dilakukan dengan burhan/metode penalaran demonstratif dan disertai kemampuan memilah yang benar dari yang keliru, merupakan bagian dari tuntutan syariat.
Jadi, filsafat bagi Ibn Rusyd bukan aktivitas spekulatif yang berdiri di luar agama. Ia merupakan bentuk pandangan yang memiliki objek, metode, dan disiplin tertentu. Kewajibannya berangkat dari dorongan syariat untuk menyelidiki realitas, sementara keberlangsungannya bergantung pada metode qiyas dan kesinambungan tradisi keilmuan. Filsafat dan tradisi, karena itu, tidak ditempatkan sebagai dua kutub yang saling meniadakan: filsafat membutuhkan warisan pengetahuan, sedangkan warisan tersebut membutuhkan pemeriksaan rasional agar dapat terus dikembangkan. Dalam kerangka inilah, isi dari kitab Fasl al-Maqal memperlihatkan bahwa penggunaan akal dan penghargaan terhadap tradisi dapat berjalan secara bersamaan dalam konstruksi pemikiran keislaman Ibn Rusyd. Wallohua’lam bissowab*
