ISLAM LIVE – Sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhadap anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial H, menuai kekecewaan keluarga korban. Putusan tersebut dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Polres PALI pada jum’at h (9/10/2026), menyusul laporan dugaan pemaksaan hubungan seksual terhadap perempuan berinisial Dahlia (nama samaran) .
Andi Lala, perwakilan keluarga korban, mempersoalkan beratnya sanksi yang dijatuhkan. “Masa depan adik kami dirusak, tapi pelaku hanya dihukum ringan,” ujarnya. Keluarga juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas Perempuan.
Pemrosesan laporan hingga sidang dan sanksi etik menunjukkan bahwa pengaduan keluarga telah memasuki mekanisme internal kepolisian. Namun, putusan sanksi tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas hukuman dan konsistensi penegakan kode etik.
Hingga naskah sumber disusun, belum tersedia keterangan resmi dari Polres PALI maupun pihak H mengenai putusan tersebut. Informasi mengenai dokumen putusan dan perkembangan proses pidana juga masih memerlukan verifikasi.
