ISLAM LIVE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Jawa Barat bersama Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi terkait memperkuat pemeriksaan serta penetapan istitha’ah kesehatan jemaah haji reguler untuk musim haji 1448 H/2027 M. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi di Novotel Bandung, Senin (5/10/2026).
Kesepakatan itu melibatkan Kanwil Kemenhaj Jawa Barat, Dinas Kesehatan, Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kelas I Bandung, jajaran Kemenhaj dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk menetapkan status istitha’ah, tetapi juga memastikan jemaah memperoleh edukasi, pembinaan, dan pendampingan sesuai kondisi kesehatannya.
Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Barat, H. Boy Hari Novian, menegaskan bahwa istitha’ah kesehatan harus menjadi instrumen perlindungan dan keselamatan jemaah.
“Kehadiran tim ini penting agar penetapan istitha’ah benar-benar menjadi instrumen perlindungan serta keselamatan jemaah. Kesehatan jemaah haji bukan sekadar kesiapan fisik untuk menjalankan rukun ibadah di Tanah Suci, melainkan investasi kesehatan seumur hidup. Sehat itu dimulai sebelum berangkat, dijaga ketat selama beribadah, dan dilestarikan setelah kembali ke Tanah Air,” ujar Boy.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Raden Vini Adiani Dewi, M.M.R.S., menekankan pentingnya pemeriksaan sejak tingkat puskesmas. “Pengetatan skrining sejak awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi kunci utama pencegahan risiko kesakitan di Tanah Suci,” ungkapnya.
Bagi jemaah yang memiliki risiko kesehatan tinggi atau belum memenuhi persyaratan, proses selanjutnya diarahkan pada pembinaan dan pendampingan. Langkah ini diharapkan membantu jemaah mempersiapkan kondisi kesehatan secara lebih baik sebelum keberangkatan.
