ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta PPIU Lamahu Tour & Travel menyampaikan laporan tertulis setelah 34 jemaah umrah asal Bekasi dan Jakarta sempat tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Oktober 2026.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Andi M. Taufik, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kemudian Subdit Pengawasan Umrah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara,” ucap Andi melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Hasil koordinasi menunjukkan penanganan jemaah dilakukan bersama PPIU, pengurus cabang Bekasi, dan layanan bandara. Selama menunggu, para jemaah mendapatkan makanan dan ruang tunggu sebelum akhirnya diberangkatkan menuju Jakarta menggunakan maskapai Citilink. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.
Meski jemaah telah diberangkatkan ke Jakarta, Kemenhaj menilai persoalan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti. Informasi awal mengenai kejadian itu sempat diklarifikasi oleh pihak biro perjalanan, tetapi 34 jemaah diketahui sempat tertahan tanpa kepastian keberangkatan yang memadai. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap koordinasi, komunikasi, dan pelayanan kepada jemaah.
Kemenhaj meminta Lamahu Tour & Travel menyerahkan laporan resmi yang mencakup data tiket, manifes penumpang, bukti komunikasi, kronologi keberangkatan, serta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab mengatur perjalanan dari Medan menuju Jakarta. Laporan itu diperlukan untuk memverifikasi penyebab keterlambatan dan ketidakjelasan informasi yang dialami jemaah.
