Wacana PT 7 Persen Dituduh Jegal PSI, Ketua Komisi II DPR dan PSI Angkat Suara

7 views

ISLAM LIVE – Diskusi mengenai arah revisi Undang-Undang Pemilu jelang Pemilu 2029 kembali memanas.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan penataan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 7 persen dari Partai NasDem murni didasari kalkulasi efektivitas di parlemen, dan bukan untuk menjegal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lolos ke Senayan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog di kanal YouTube Total Politik bertajuk “Jokowi Vs Everybody: Apakah Benar PSI Akan Dijegal ke Parlemen?!” yang menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqizamy Karsayuda dan Politisi PSI Bestari Barus.

Rifqizamy menjelaskan bahwa usulan parliamentary threshold 7 persen sejatinya bukan hal baru, melainkan aspirasi Partai NasDem yang sudah digulirkan sejak menjelang Pemilu 2019.

Secara teknis-yuridis, angka 7 persen dihitung berdasarkan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau 13 komisi yang ada di DPR RI saat ini.

Baca Juga:  BNPB Pastikan Dukungan Penanganan Karhutla Kaltim Terus Berlanjut

“Dengan 7 persen, raihan kursi ekuivalen dengan minimal 3 sampai 4 kursi per komisi, sehingga distribusi anggota fraksi di seluruh komisi berjalan efektif. Jika angka PT berada di 5 persen atau di bawahnya, pengisian posisi komisi menjadi terbatas dan kurang optimal. Jadi ini bukan untuk mempersulit atau menjegal PSI,” tegas Rifqizamy.

Ia menambahkan, Komisi II DPR RI berencana segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta mengakomodasi 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan.

Sementara itu, politisi PSI Bestari Barus mengingatkan pembentuk undang-undang agar mematuhi lima prasyarat yang ditetapkan MK terkait penataan sistem pemilu, terutama jaminan agar suara pemilih terkonversi dengan baik. Bestari menyoroti fenomena Pemilu 2024 di mana terdapat sekitar 17 juta suara pemilih yang hangus dan tidak terwakili di parlemen akibat aturan ambang batas.

Baca Juga:  Prabowo Bahas Kondisi Ekonomi dan Antisipasi Global di Hambalang

“Kami khawatir jika revisi UU Pemilu ini dikerjakan tanpa mengindahkan amanat MK, produk hukum tersebut akan kembali rentan digugat. Yang paling utama adalah bagaimana suara rakyat tidak terbuang sia-sia dan hak keterwakilan masyarakat tetap terjamin,” ujar Bestari

Bestari juga mendorong agar DPR aktif membuka ruang dialog dan mengundang masukan dari masyarakat sipil serta partai-partai politik non-parlemen dalam penyusunan RUU Pemilu mendatang.

Selain persoalan ambang batas, simulasi rekayasa sistem pemilu saat ini juga telah berkembang.

Di antaranya usulan penggunaan Daerah Pemilihan (Dapil) Nasional untuk menampung sisa suara yang tidak terkonversi, sistem pemilu campuran terbuka-tertutup usulan akademisi dan LSM, hingga diskursus pemisahan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) agar pemilih dapat lebih fokus pada gagasan para calon legislatif.

TOPIK:

Mari Dukung islamlive.id

islamlive.id berupaya merawat jurnalisme independen yang lahir dari kerja keras para penulis, pembuat video, dan tim editor. Untuk menjaga agar konten-konten dapat terus hadir secara rutin, kami memerlukan dukungan dari para pembaca. Jika kamu berkenan menyisihkan sedikit rezeki untuk membantu kami menghasilkan artikel, video, ataupun infografis yang menyebarkan nilai-nilai Islam yang ramah, inklusif, dan mencerahkan, dukungan itu akan sangat berarti bagi keberlangsungan kerja kami.

BACA JUGA