ISLAM LIVE – Pemerintah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan invalid. Setelah proses tersebut, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini disebut secara faktual sekitar 14 tahun.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat mendampingi Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dahnil mengatakan pembenahan data menjadi bagian dari upaya pemerintah menata antrean haji agar sesuai dengan kondisi faktual.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ungkap Dahnil.
Menurut Dahnil, validasi dilakukan untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai kondisi jemaah dan antrean haji. Temuan sekitar 400 ribu data invalid menjadi bagian dari pembenahan yang dilakukan pemerintah untuk menata data jemaah.
Hasil validasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam menggambarkan masa tunggu jemaah secara lebih faktual. Pemerintah menyebut rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini berada di kisaran 14 tahun.
Pembenahan data antrean juga menjadi bagian dari arahan Presiden agar pemerintah mencari formula dan membereskan data-data jemaah yang tidak valid. Langkah tersebut diarahkan untuk membuat informasi mengenai masa tunggu haji lebih transparan dan sesuai kondisi faktual.
Pemerintah menegaskan pembenahan data jemaah menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji, khususnya dalam memastikan informasi antrean dapat menggambarkan kondisi faktual jemaah.
