ISLAM LIVE – Sebanyak 166 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan tercantum sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Guru dalam laman resmi Direktorat PPG Kemendikdasmen. Hasil pengelompokan Dataloka menunjukkan lembaga tersebut tersebar di 33 provinsi.
Sebaran lembaga yang luas dapat mendekatkan layanan pendidikan profesi kepada calon guru di berbagai daerah. Meski demikian, jumlah lembaga belum otomatis menunjukkan kapasitas penerimaan, kelengkapan bidang studi, atau mutu program pada masing-masing wilayah.
Jawa Timur memiliki jumlah terbanyak, yakni 24 LPTK atau 14,46 persen dari total nasional. Jawa Barat menempati urutan kedua dengan 20 LPTK, sedangkan Jawa Tengah berada di posisi ketiga dengan 19 LPTK.
Ketiga provinsi tersebut bersama-sama memiliki 63 LPTK atau 37,95 persen dari total lembaga yang tercantum. Sementara itu, selisih Jawa Timur dengan Jawa Barat mencapai empat LPTK.
Enam provinsi di Pulau Jawa memiliki total 80 LPTK atau setara 48,19 persen dari seluruh lembaga dalam daftar resmi. Selain tiga provinsi teratas, DI Yogyakarta memiliki tujuh LPTK, DKI Jakarta enam LPTK, dan Banten empat LPTK. Adapun 86 LPTK lainnya atau 51,81 persen berada di luar Pulau Jawa.
Di luar Jawa, Sumatera Utara mencatat jumlah terbanyak dengan 11 LPTK. Sulawesi Selatan menyusul dengan delapan LPTK. Aceh, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan masing-masing mempunyai lima LPTK.
Delapan provinsi hanya memiliki satu LPTK dalam daftar, meliputi Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Ada pula lima provinsi yang tidak tercantum sebagai lokasi LPTK, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Ketiadaan nama provinsi pada daftar tidak serta-merta berarti calon peserta dari wilayah tersebut tidak dapat mengikuti PPG. Daftar hanya menunjukkan lokasi institusi penyelenggara yang ditampilkan pada laman resmi, bukan domisili peserta atau jangkauan penerimaan setiap LPTK.
Jumlah LPTK juga tidak sama dengan jumlah kursi. Satu lembaga dapat menyelenggarakan beberapa bidang studi, sedangkan kapasitas peserta setiap bidang dapat berbeda. Karena itu, calon peserta tetap perlu memeriksa bidang studi, linieritas program studi asal, lokasi, dan ketentuan penerimaan pada pengumuman resmi.
