ISLAM LIVE – D (15), santri difabel di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjadi korban penganiayaan seniornya dengan disetrika di punggung dan tangannya. Akibatnya, korban trauma dan enggan kembali ke pondok pesantren. Perundungan yang dialami korban diduga telah dilakukan berkali-kali, dengan puncaknya korban disetrika.
“Kebetulan itu saudaraku, kata korban sudah 2x dia disetrika. Pertama kena kuping pelipis. Kedua kaya yg difoto itu,” kata Ziya, saudara korban, dalam keterangannya.
Dalam unggahan yang beredar, korban tampak mengalami luka bakar di punggung dan tangannya akibat disetrika seniornya, lalu lebam di leher dan sekujur tubuhnya. Ironisnya, para pelaku atau seniornya malah dilindungi oleh pihak pondok pesantren. Unggahan itu kemudian mendapat berbagai komentar dari warganet yang mengaku sebagai saudara korban.
Kasus ini menjadi salah satu contoh kekerasan terhadap anak yang dipicu faktor sosial, termasuk praktik budaya dan penafsiran agama. Isu hukuman fisik, pernikahan anak, dan sunat perempuan termasuk isu kekerasan anak yang diakibatkan budaya dan pemahaman agama.
Dalam Islam, berbagai teks Al-Qur’an menekankan pentingnya kedudukan anak. Namun pada saat yang sama, terdapat pula teks Al-Qur’an, hadis, dan penafsiran yang melahirkan pemahaman bahwa Islam menjustifikasi atau membolehkan kekerasan. Salah satu dalil yang kerap dianggap menjustifikasi kekerasan adalah hadis tentang kebolehan memukul anak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوْا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra: 31)
Hadis tentang pemukulan anak diturunkan dalam konteks pendidikan. Salah satu riwayat yang banyak dikutip adalah hadis riwayat Abu Dawud:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk salat pada saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka karenanya pada saat sudah berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka pada usia sepuluh tersebut.” (Sunan Abu Dawud, 495)
Hadis itu dimaknai sebagai perintah kepada orang tua untuk mengajarkan salat dan mendisiplinkan anak. Merujuk pada kata bi al-shalah, Allah memerintahkan orang tua mengajarkan segala hal tentang salat, syarat, rukun, kemudian diikuti perintah menunaikannya. Dengan kata lain, pendidikan tentang salat diberikan terlebih dahulu sebelum anak dituntut menunaikannya.
Peradaban manusia, termasuk nilai, tradisi, budaya, dan hukum, selalu berkembang. Praktik yang tiga puluh atau bahkan sepuluh tahun lalu dianggap wajar boleh jadi sudah tidak relevan. Dalam kaidah ushul fikih dikenal bahwa hukum itu berubah sesuai perubahan waktu dan tempat.
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” Pasal ini menegaskan siapa pun dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Bahkan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
