ISLAM LIVE – Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditahan Ditreskrimsus Polda Lampung pada 18 September 2026 terkait dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro periode 2024–2025.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7.387.808.000 atau sekitar Rp7,38 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari estimasi awal penyidik yang mencapai Rp11 miliar.
Penyidik menduga Welly menggunakan kewenangannya saat menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro untuk memasukkan 387 nama ke database tenaga kontrak daerah tanpa usulan OPD terkait. Selain uang tunai Rp65 juta, penyidik menyita dokumen pengangkatan, telepon genggam, buku rekening, dan bukti pembayaran SP2D.
Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, membantah tuduhan tersebut. “Perlu kami garis bawahi, tidak ada honorer fiktif. Semua orangnya ada dan bekerja. Selain itu, Pak Welly tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegasnya.
Welly ditahan selama 20 hari setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sementara itu, Pj Bupati Lampung Tengah Komang Koheri menunjuk Eko Dian Susanto sebagai Sekda Lampung Tengah.
