ISLAM LIVE – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan pesantren harus menjadi tempat yang paling aman bagi santri. Pesantren disebut harus aman secara fisik, aman secara psikologis, dan aman dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Pengasuh, kiai, ustaz, dan seluruh pengelola pesantren memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan yang besar. Otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, justru semakin tinggi kedudukan seseorang di hadapan santri, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga amanah,” kata Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama, kepada Republika, Rabu (23/9/2026).
Penegasan itu disampaikan menanggapi pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren. Bechi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025.
Wamenag menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada status pembebasan bersyarat. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan keadilan bagi korban tetap dijaga dan masyarakat terlindungi.
“Karena itu, kita perlu menghormati keputusan dan proses hukum yang telah berjalan, sekaligus tetap memastikan bahwa hak dan perlindungan korban menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Menurut Wamenag, pesantren adalah lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak. Karena itu, pengasuh dan seluruh pengelola memiliki tanggung jawab besar menjaga amanah yang dipercayakan kepada mereka.
Ia juga mengingatkan agar korban tidak dibungkam, disalahkan, atau diminta menjaga nama baik lembaga. Menurutnya, nama baik pesantren tidak dibangun dengan menutupi kesalahan, tetapi dengan keberanian menegakkan kebenaran dan melindungi korban.
“Kita harus membangun budaya pesantren yang berpegang pada prinsip bahwa menjaga kehormatan, keselamatan, dan martabat manusia adalah bagian dari ajaran Islam. Santri datang ke pesantren untuk menuntut ilmu dan membentuk akhlak, bukan untuk menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
Dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren, Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola pesantren. Penguatan itu mencakup kode etik yang jelas, mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses santri, pengawasan relasi pengasuh dan santri, edukasi perlindungan diri, serta prosedur penanganan laporan yang tegas dan berpihak pada martabat santri.
Wamenag menegaskan pesantren harus menjadi benteng moral sekaligus benteng perlindungan. Kewibawaan seorang kiai bukan terletak pada kekuasaan yang tidak dapat dipertanyakan, melainkan pada keteladanan, amanah, keadilan, dan kemampuannya menjaga orang-orang yang dipercayakan kepadanya.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus memperkuat sistem perlindungan santri dan memastikan pesantren di Indonesia benar-benar menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan penuh rahmat,” ujar Wamenag.
